Isi Permendikdasmen No. 10/2025 Tentang SKL Terbaru

Peraturan SKL Jenjang Pendidikan Terbaru

Pendidikan di Indonesia terus mengalami perubahan dan penyesuaian seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan dunia kerja, serta dinamika sosial masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali mengeluarkan regulasi baru yang menjadi acuan penting dalam sistem pendidikan nasional.

Kali ini, perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, yang membahas secara khusus mengenai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan tentu bukan hanya sekedar dokumen administratif biasa. SKL merupakan fondasi utama dalam sistem penilaian pendidikan kita. Dari sinilah satuan pendidikan menentukan apakah seorang murid telah mencapai kemampuan minimal yang diharapkan atau belum.

SKL juga mencerminkan arah dan tujuan pembelajaran di Indonesia, sejalan dengan visi pendidikan nasional yang holistik, tidak hanya menekankan pada aspek pengetahuan, tapi juga sikap dan keterampilan.


Apa Itu Standar Kompetensi Lulusan?

Sebelum masuk lebih jauh, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Berdasarkan isi peraturan terbaru, SKL adalah kriteria minimal yang mencakup kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan, yang menunjukkan pencapaian hasil belajar murid pada akhir jenjang pendidikan tertentu.

Dengan kata lain, SKL bukan hanya tentang kemampuan kognitif semata, melainkan juga menyangkut bagaimana karakter murid terbentuk dan sejauh mana mereka memiliki keterampilan praktis yang sesuai dengan jenjang usianya.

SKL juga menjadi pedoman resmi dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan, baik itu TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Artinya, guru dan sekolah tidak bisa sembarangan menentukan kelulusan tanpa merujuk pada standar ini.


Dasar Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan

Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa SKL dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental. Ada empat poin utama yang menjadi dasar penyusunan standar ini, yaitu:
  1. Tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana tertuang dalam UU Sisdiknas dan peraturan lainnya, menjadi arah utama pengembangan SKL agar selaras dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan.
  2. Tingkat Perkembangan Murid, di mana standar yang ditetapkan menyesuaikan dengan usia dan fase tumbuh kembang anak. Ini penting agar target pembelajaran tidak melampaui atau terlalu rendah dari kemampuan realistik murid.
  3. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang menghubungkan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, memastikan bahwa lulusan memiliki kualifikasi yang dapat diakui secara nasional.
  4. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan, yang menjamin adanya diferensiasi standar sesuai dengan karakteristik pendidikan umum, kejuruan, atau jalur nonformal yang berbeda.

Dengan dasar ini, SKL tidak hanya menjadi dokumen formal, tapi juga landasan filosofis dan teknis dalam menjalankan proses pembelajaran yang bermutu.


Struktur Standar Kompetensi Lulusan Berdasarkan Jenjang

Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 membagi Standar Kompetensi Lulusan ke dalam tiga jenjang utama pendidikan. Ketiganya memiliki karakteristik dan tujuan berbeda yang disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan anak didik.

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pada jenjang ini, fokus utama SKL adalah pada pengembangan karakter dasar anak. Sikap spiritual, sosial, keterampilan berbahasa, dan motorik menjadi elemen yang sangat ditekankan.

Pendidikan PAUD bukan bertujuan mencetak anak "pintar" dalam arti akademik, tetapi anak yang siap untuk melangkah ke pendidikan dasar dengan kesiapan sosial dan emosional yang sehat.

2. Jenjang Pendidikan Dasar
Untuk jenjang SD dan SMP, SKL dirancang agar murid mampu memahami konsep-konsep dasar dalam berbagai bidang ilmu, memiliki keterampilan berpikir kritis, serta menunjukkan sikap tanggung jawab dan kebhinekaan.

Di fase ini, pembentukan fondasi kognitif dan afektif mulai diintensifkan sebagai bekal untuk jenjang menengah.

3. Jenjang Pendidikan Menengah
Sementara itu, pada jenjang SMA/SMK atau pendidikan menengah lainnya, SKL berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang lebih aplikatif.

Murid diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya, siap masuk ke dunia kerja, atau melanjutkan pendidikan tinggi. Standar ini juga memperkuat sikap mandiri dan kemampuan berpikir kompleks.


Pengganti dari Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022

Salah satu poin penting dari terbitnya Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 ini adalah pencabutan resmi atas Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Artinya, segala acuan tentang SKL yang selama ini digunakan sejak 2022 sudah tidak berlaku lagi. Dengan perubahan ini, semua pihak terkait wajib mengadaptasi kebijakan terbaru demi kesesuaian praktik pendidikan di lapangan.

Perubahan ini tentu membawa penyesuaian dalam proses pembelajaran, asesmen, hingga penyusunan kurikulum di sekolah. Maka dari itu, sangat penting bagi satuan pendidikan untuk segera mempelajari peraturan ini secara menyeluruh.


Unduh Dokumen Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025

Untuk rekan guru, kepala sekolah, atau pihak yang ingin membaca secara lengkap isi dari peraturan ini, dokumen resmi bisa diunduh melalui tautan berikut:

🔗 Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 PDF


Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

Perubahan ini diharapkan dapat semakin menyempurnakan arah pendidikan nasional kita agar lebih relevan dengan zaman, kebutuhan peserta didik, serta tantangan global.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua, terutama dalam menjalankan tugas di dunia pendidikan. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar lebih banyak orang yang mengetahui regulasi penting ini.

Post a Comment

Silahkan tuliskan pesan pada kolom komentar yang telah disediakan dibagian bawah.

Previous Post Next Post

Contact Form