Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) terus melakukan pembaruan regulasi agar penugasan guru lebih optimal, merata, dan sesuai kebutuhan.
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen menerbitkan regulasi terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Aturan ini bertujuan memberikan kejelasan mengenai jam kerja, ketentuan tatap muka, tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran, hingga pengaturan penugasan lintas satuan pendidikan dalam kondisi tertentu.
Artikel ini membahas secara lengkap poin-poin penting dari peraturan terbaru tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami.
Harapannya, guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan bisa memahami ketentuan ini dan menerapkannya secara tepat demi peningkatan mutu layanan pendidikan.
Ringkasan Isi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut penjelasan lengkap mengenai isi aturan terbaru dari Permendikdasmen mengenai beban kerja guru.
Pemenuhan Beban Kerja Dilakukan di Sekolah
Ketentuan dasar dalam aturan ini menegaskan bahwa guru wajib memenuhi beban kerja di sekolah tempatnya bertugas. Hal ini untuk memastikan stabilitas layanan belajar-mengajar di satuan pendidikan.
Namun ada kondisi tertentu yang memungkinkan penugasan ke sekolah lain, seperti jika ada kebutuhan mendesak akan guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
Penetapan penugasan lintas sekolah dilakukan oleh dinas pendidikan untuk mengatasi kekurangan guru secara lebih merata.
Total Jam Kerja Mingguan
Untuk memastikan kejelasan beban kerja, aturan menetapkan total jam kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu (di luar jam istirahat).
Komponen yang termasuk dalam beban kerja ini adalah:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih murid
- Melaksanakan tugas tambahan
Dengan rincian ini, guru tidak hanya dinilai dari jam mengajar di kelas, tetapi juga aktivitas pendukung lain yang mendukung keberhasilan belajar siswa.
Ketentuan Jam Tatap Muka Minimal
Salah satu poin penting yaitu tentang ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu. Artinya guru diharapkan memiliki beban mengajar langsung di kelas minimal 24 jam.
Namun, aturan ini juga cukup fleksibel. Ada pengecualian untuk:
- Guru yang mengajar kurikulum dengan struktur yang tidak memungkinkan memenuhi 24 jam.
- Guru di sekolah dengan jumlah guru yang sudah sangat cukup sehingga jam mengajar terbatas.
- Guru pendidikan khusus/layanan khusus.
- Guru di Sekolah Indonesia di luar negeri.
Dengan demikian, tidak semua guru otomatis diwajibkan memenuhi 24 jam jika kondisi sekolah memang tidak memungkinkan.
Tugas Tambahan yang Bisa Dikonversi Jam Tatap Muka
Agar adil dan sesuai beban riil, tugas tambahan guru bisa dikonversi menjadi ekuivalensi jam tatap muka. Konversi ini membantu guru yang punya tanggung jawab non-mengajar formal tetap memenuhi syarat beban kerja.
Contoh ekuivalensi:
- Wali kelas: setara 2 jam/minggu
- Pembina OSIS/ekstrakurikuler: 2 jam/minggu
- Guru piket: 1 jam/minggu
- Koordinator inklusi/projek/dll: 2 jam/minggu
- Pengurus organisasi: 1–3 jam/minggu (tergantung tingkat)
Selain itu, ada detail lain seperti tutor kesetaraan maksimal 6 jam/minggu atau pengurus kepanitiaan 1 jam/jabatan/bulan, yang semua sudah diatur rinci di dokumen resmi.
Peran Penting Guru Wali
Aturan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran guru wali. Tugas wali kelas bukan hanya administratif, tetapi mendampingi murid secara akademik dan non-akademik hingga lulus.
Guru wali diharapkan berkolaborasi aktif dengan Guru BK dan wali murid untuk memastikan perkembangan siswa berjalan optimal.
Pelaksanaan di Satuan Pendidikan
Poin inti dari aturan terbaru adalah semua beban kerja guru diupayakan dipenuhi di satuan pendidikan asal.
Namun jika sekolah mengalami kekurangan guru dengan keahlian tertentu, dinas pendidikan dapat menetapkan penugasan mengajar di sekolah lain.
Penugasan lintas satuan pendidikan ini bersifat solusi untuk kondisi tertentu, bukan kebijakan utama sehari-hari.
Dokumen Dasar dan Referensi
Semua ketentuan ini diatur resmi dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025. Guru dan pihak sekolah disarankan membaca dokumen lengkap untuk memahami detail lebih dalam.
Untuk melihat salinan resmi Permendikbud tersebut, dapat diunduh melalui tautan berikut:
Demikian penjelasan tentang aturan terbaru pemenuhan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025. Dengan aturan ini, diharapkan pengelolaan tenaga pendidik lebih tertib, adil, dan efektif mendukung mutu pendidikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi guru, kepala sekolah, dan pihak dinas pendidikan yang terlibat langsung dalam perencanaan dan pengelolaan pembelajaran di sekolah.
Tags
Pendidikan