SKD ini tentu bukan sekedar tes biasa, melainkan hasilnya akan menentukan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta SKD Sekolah Kedinasan di tahun ini.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 dan menjadi rujukan utama bagi seluruh instansi yang menyelenggarakan seleksi.
Tujuan utama dari penetapan nilai ambang batas ini adalah untuk memastikan bahwa lulusan Sekolah Kedinasan, yang nantinya akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memiliki kompetensi dasar yang kuat, baik dari sisi karakter, intelegensi, maupun wawasan kebangsaan.
Proses seleksi juga diharapkan adil dan mempertimbangkan pemerataan kualitas SDM dari berbagai daerah.
Materi dan Bentuk Tes SKD 2025
Sebelum membahas nilai ambang batasnya, kita perlu mengenal dulu apa saja yang diujikan dalam SKD. Materi SKD terbagi menjadi tiga jenis tes utama:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah soal: 45
- Skor tiap jawaban benar: 1 hingga 5 (bervariasi sesuai pilihan jawaban)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jumlah soal: 35
- Skor tiap jawaban benar: 5
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah soal: 30
- Skor tiap jawaban benar: 5
Total keseluruhan soal sebanyak 110 butir, dan peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikannya.
Nilai Maksimal dan Ambang Batas Umum
Nilai maksimum yang bisa diraih dalam SKD adalah 550 poin, dengan rincian sebagai berikut:
- TKP: Maksimal 225
- TIU: Maksimal 175
- TWK: Maksimal 150
Sementara itu, nilai ambang batas minimum yang harus dipenuhi peserta umum:
- TKP: 156
- TIU: 80
- TWK: 65
Artinya peserta tidak hanya harus mengejar nilai total tinggi, tetapi juga wajib memenuhi batas minimum pada setiap jenis tes.
Ketentuan Afirmasi untuk Daerah Tertentu
Pemerintah juga memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah afirmasi.
Ketentuan ini bertujuan untuk memperluas pemerataan kesempatan dan membuka akses lebih luas bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Peserta dari daerah afirmasi mendapatkan ketentuan nilai minimum yang lebih ringan, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD minimal: 281
- Nilai TIU minimal: 55
Namun demikian, keringanan ini tetap harus mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB. Dan peserta dari daerah afirmasi tetap diwajibkan memenuhi nilai minimal TIU dan total nilai SKD secara keseluruhan.
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mengikuti tes SKD, berikut beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh calon peserta:
- Wajib lolos ambang batas per jenis tes. Tidak cukup hanya nilai total tinggi, nilai masing-masing TKP, TIU, dan TWK juga harus melewati batas minimum.
- Bobot nilai TKP berbeda. Jawaban di TKP dinilai dengan rentang 1–5 poin, tidak seperti TIU dan TWK yang hanya memberi poin jika jawaban benar (5 poin).
- Kebijakan afirmasi bukan berarti bebas nilai. Meskipun ada keringanan, peserta dari daerah afirmasi tetap memiliki ambang batas minimal yang harus dilewati.
- Kepmen PANRB No. 208 Tahun 2025 bisa direvisi. Jika ditemukan kekeliruan dalam dokumen, pemerintah bisa melakukan perubahan sewaktu-waktu.
Dengan adanya ketentuan nilai ambang batas yang jelas ini, kita sebagai calon peserta Sekolah Kedinasan 2025 harus benar-benar mempersiapkan diri secara matang.
Persaingan tidak hanya tentang siapa yang paling cepat menjawab soal, tetapi juga siapa yang mampu menyeimbangkan nilai tinggi di semua aspek tes.
Sebagai tambahan referensi, kalian bisa mengakses langsung dokumen asli Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025 melalui tautan berikut:
👉 Unduh PDF Kepmen PANRB No. 208/2025
Semoga artikel ini bermanfaat dalam memberikan gambaran yang jelas dan membantu kita semua dalam menghadapi seleksi Sekolah Kedinasan 2025. Tetap semangat, dan semoga berhasil.
Tags
Pendidikan